Lazada Otomotif Offer

Sim C1 C2 C3

  • Diterbitkan : 26 Jan 2023

Sim C1 C2 C3. TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik. Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic). Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Penerapan SIM C1 dan C2 Mundur hingga Akhir 2021

Sim C1 C2 C3. Penerapan SIM C1 dan C2 Mundur hingga Akhir 2021

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan SIM C1 dan C2 untuk pengguna motor gede (moge) dan sejenis motor listrik yang sedianya dilakukan pada Agustus lalu mundur hingga akhir 2021. Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.

Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda tapi saya tegaskan baru bisa diimplementasikan di akhir tahun," kata Djati saat dihubungi OTO.com, Rabu (1/9). Lebih lanjut, sambung Djati, nantinya satu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menunjuk satu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk bisa menerbitkan SIM C1 lebih dulu. "Sebenarnya Agustus ini bukan akan disahkan, tapi kita melakukan persiapan.

h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;. i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Perbedaan SIM C, C1, dan C2 untuk Pengendara Bermotor, Jenis SIM C1 Mulai Berlaku Agustus 2021

Sim C1 C2 C3. Perbedaan SIM C, C1, dan C2 untuk Pengendara Bermotor, Jenis SIM C1 Mulai Berlaku Agustus 2021

Baca juga: Berdesain Futuristik, e-Bike DC100 dan DV Classic Siap Ramaikan Pasar Sepeda Motor Listrik. Berkaitan hal tersebut, pengguna kendaraan sepeda motor akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi dari kendaraannya. Aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman keterampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin. "Ketika melakukan uji kompetensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan," kata AKBP Arief Budiman kepada Motor Plus.

Berlaku Mulai Bulan Ini, Bagaimana Sih Tampilan dan Bentuk SIM C1 dan C2?

Sim C1 C2 C3. Berlaku Mulai Bulan Ini, Bagaimana Sih Tampilan dan Bentuk SIM C1 dan C2?

GridOto.com - Pihak kepolisian dikabarkan akan segera menggolongkan SIM C untuk pengguna sepeda motor. Lantas yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan tampilan dari golongan SIM C1 dan C2 tersebut? Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.

"Kalau untuk bentuk dan tampilan SIM-nya masih sama, yang berbeda hanya ada penambahan angka 1 dan 2 di SIM C tersebut," kata Arief kepada GridOto.com, Sabtu (1/8/2021). Untuk diketahui, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.

Baca Juga: Ditargetkan Agustus, Penggolangan SIM C Ternyata Tinggal Tunggu Ini. Sebelumnya hanya ada satu SIM C yang berlaku buat semua jenis motor.

SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?

Sim C1 C2 C3. SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?

MOTOR Plus-online.com - SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, apa bedanya SIM C1 dan C2? Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) memang merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki saat berkendara.

Untuk pengguna sepeda motor, SIM yang harus dimiliki adalah SIM C. Nah baru-baru ini Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi. Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge. Dalam Perpol tersebut, dijelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C.

Hal itu tertulis pada Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Meski begitu, belum diketahui kapan penggolongan SIM C akan mulai berlaku.

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti.

Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Sim C1 C2 C3. Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja? loading...

Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Foto: dok/SINDONews.

Ternyata Murah Biaya Bikin SIM C1, C2 dan C3 Cuma Bayar Rp 100 Ribu

Sim C1 C2 C3. Ternyata Murah Biaya Bikin SIM C1, C2 dan C3 Cuma Bayar Rp 100 Ribu

MOTOR Plus-online.com - Update pembuatan SIM C1, C2 dan C3 bulan Januari 2023 enggak sampai Rp 100 ribu. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor sebelum berkendara di jalan raya.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani. Selain itu, SIM diberikan kepada orang yang sudah memahami peraturan lalu lintas dan terpenting mahir mengendarai motor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No.

14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)".

Rencananya dalam waktu dekat ini, kepolisian akan menerapkan penggolongan SIM. Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM C Sudah Dimulai, Usia 17 Tahun Belum Bisa Bikin Baru.

Penggolongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 akan diterapkan untuk kapasitas mesin motor berbeda-beda.

SIM C Sudah Ada Penggolongannya, Segini Usia Minimal untuk C1 dan C2

Sim C1 C2 C3. SIM C Sudah Ada Penggolongannya, Segini Usia Minimal untuk C1 dan C2

GridOto.com - Pengendara motor wajib memiliki SIM sesuai kapasitas mesinnya, selain itu ada juga lho usia minimal untuk pembuatan SIM C sesuai golongan. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Kapolri No.

5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan untuk penggolongan dan usia minimal pemegang SIM juga diatur dalam peraturan tersebut.

5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diatur peryaratan untk usia penerbitan SIM," ujar Kombes Pol Djatiutomo kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu. Wajib dipahami terlebih dahulu, dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara pada huruf h disebutkan SIM C1 berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Terakhir pada huruf i disebutkan SIM C2 berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Jangan Harap Dapat SIM Jika Punya Dua Riwayat Penyakit Ini. Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Apakah Perlu Tes Kesehatan Dua Kali?

Sempat Tertunda, Penerapan SIM C1 dan C2 Berlaku Tahun Ini?

Sim C1 C2 C3. Sempat Tertunda, Penerapan SIM C1 dan C2 Berlaku Tahun Ini?

“Kita ambil tempat yang paling banyak motor besarnya, pertama di empat kota tersebut dan saat ini masih dalam proses, ketika empat kota itu siap setelah itu sambil mempersiapkan untuk daerah lainnya, dan pada akhirnya di seluruh Indonesia,” jelasnya.