Lazada Otomotif Offer

Ibu Mertua Menikahi Menantu

  • Diterbitkan : 02 Dec 2022

Ibu Mertua Menikahi Menantu. Namun, bagaimana jika kasus seorang ayah mertua yang ingin menikahi ibu kandung dari menantu, apakah boleh? Sebelum menjawab boleh atau tidaknya, pengajar di Rumah Fiqih, Ustaz Hanif Luthfi menjelaskan bahwa ada tiga jalur sebab seseorang menjadi mahram (wanita yang haram dinikahi), yaitu karena nasab, persusuan, dan pernikahan. Mushaharah sendiri berasal dari kata as-shihru (الصهر) yang berarti kerabat karena pernikahan (Majma' al-Lughat al-Arabiyyah, al-Mu'jam al-Wasith, hal 527).

Keharamannya berlaku untuk selama-lamanya, meski pun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu. Para wanita yang telah dinikahi ayah, maka haram bagi putranya untuk menikahi janda-janda dari ayahnya sendiri, sebab kedudukan para wanita itu tidak lain adalah sebagai ibu, meski hanya ibu tiri.

TENTANG ISLAM : Bekas Mertua Menikahi Bekas Menantu

Ibu Mertua Menikahi Menantu. TENTANG ISLAM : Bekas Mertua Menikahi Bekas Menantu

Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat. PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi. Jawaban ustaz tentang masalah pernikahan tersebut pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (5/1/2015). Bapak Ustaz yang saya hormat, apakah boleh bekas/mantan mertua menikah dengan bekas menantu?

Tolong Pak Ustaz jelaskan, apa dasar hukumnya kalau dibolehkan. Bapak Sarjianto yang dirahmati Allah, tinjauan hukum Islam berdasarkan Alquran dan Assunah dapat Ustaz jelaskan sebagai berikut. Dalam kitab Fathul Qorib halaman 45 ada penjelasan Imam Muhammad bin Qosim Al Ghazzi berpendapat sebagai: dan wanita-wanita yang haram dinikahi maka haramnya itu untuk selama-lamanya.

Jadi bekas mertua menikah dengan bekas menantu itu hukumnya tidak boleh alias haram karena menantu itu termasuk dalam kategori al muhaarromat, artinya wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Jadi, haram hukumnya seseorang mengawini bekas menantunya sekalipun anaknya itu belum pernah berhubungan suami istri dengan wanita tersebut berdasarkan hukum yang terkandung dalam firman Allah SWT, ”Dan diharamkan bagimu mengawini istri-istri anak kandungmu (menantu)”.

Ustaz anjurkan Bapak Sarjianto membeli Masailul Fiqih karya Masfu’ Zuhsi atau karangan Sayid Sabiq.

Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?

Ibu Mertua Menikahi Menantu. Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?

With Us Or Against Us : Corak Fiqih Baru? Hanif Luthfi, Lc., MA | 1 April 2013, 07:04 | 9.269 views.

HEBOH! Seorang Pria Menikah dengan Ibu Mertua, Begini Kisahnya

Ibu Mertua Menikahi Menantu. HEBOH! Seorang Pria Menikah dengan Ibu Mertua, Begini Kisahnya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria menikahi ibu mertua membuat heboh masyarakat setempat. Bahkan saat ini, kisah ibu mertua dinikahi menantu tersebut justru menjadi viral di media sosial (medsos). Pasangan suami istri ini sudah bersama setidaknya 30 tahun, meski awal hubungan mereka terbilang tak biasa. • Menantu Sebut Jasa Sekda DKI Saefullah Untuk Keluarga Bisa Melebihi 100 Tahun.

• Pria Ini Nekat Bikin Video Syur dengan Wanita Lain Demi Buktikan Keperkasaan Kepada Istri dan Mertua. Bagi Clive Blunden, Brenda sang istri dulunya adalah ibu mertuanya.

Clive bahkan pernah ditahan setelah ia melamar Brenda tahun 1997 lalu. Seperti yang dilansir Mirror, Clive maupun Brenda tak memiliki penyesalan apapun.

"Kami selalu bersama 24 jam sehari dalam seminggu dan ini keajaiban.".

Anak Menantu Menikah dengan Mertua Bolehkah?

Ibu Mertua Menikahi Menantu. Anak Menantu Menikah dengan Mertua Bolehkah?

" Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen. Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi. ".

KENDARI, TELISIK.ID - Pernikahan menjadi momen yang indah bagi kebanyakan orang. Namun tidak semua pernikahan dibolehkan dalam Islam, misalnya sesama saudara sendiri, orang tua kandung dan termasuk menikahi mertua sendiri. Lantas, bagaimana jika seorang suami saling suka sama ibu mertua, dan mereka menginginkan melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan, dengan berdalih agar mereka tidak berzina?

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, pernikahan dengan mertua haram hukumnya. Berdasarkan ayat tersebut, Ibn Katsir menyatakan, Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. "Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen.

Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi," katanya, Rabu (7/1/2021) malam. Olehnya itu, Ustadz Mahyuddin menambahkan, jika ada muncul rasa saling suka antar menantu dengan mertua maka ia meminta agar diingatkan untuk bertakwa kepada Allah SWT, agar tidak melakukan keharaman.

Hukum Menikahi Ibu Tiri dari Istri alias Mertua Tiri

Satu ketika seorang laki-laki datang menikahi sang anak perempuan itu. Sehingga dengan demikian hubungan laki-laki ini dengan ibu tirinya anak perempuan itu adalah hubungan menantu tiri dan ibu mertua tiri.

Menanggapi kasus seperti ini Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan sebagai berikut:. ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع. Artinya: “Dan boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri dari bapak perempuan itu, karena tidak ada hubungan kekerabatan dan persusuan di antara keduanya” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, hal. Penjelasan Al-Muthi’i ini menyimpulkan bolehnya menikahi ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri dan bahkan mempoligaminya dengan anak perempuan tirinya sebagaimana digambarkan pada contoh kasus di atas.

Ayat di atas dengan sangat jelas menyebutkan keempat macam ibu yang haram dinikahi sehingga tidak ada celah untuk mengartikan dan memahami makna selainnya. Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.