Lazada Otomotif Offer

Lampu Rem Kedip Motor

  • Diterbitkan : 31 Jan 2023

Lampu Rem Kedip Motor. - Belakangan ini sering ditemukan baik pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang menggunakan lampu rem yang berkedip-kedip ala mobil balap Formula 1. Apakah hal ini salah kaprah?Ketika hal ini ditanyakan ke Ahli Otomotif, Bebin Djuana, ternyata penggunaan lampu rem berkedip-kedip itu tidak salah kaprah.

"Saya pikir lampu rem berkedip itu tidak salah. Itu tidak termasuk salah kaprah, karena standar dari pabrikan ada yang sudah memberlakukan hal seperti itu," kata Bebin yang lulusan Teknik Mesin dari Universitas Trisakti pada tahun 1984.Ia menjelaskan, yang dimaksud ada pabrikan yang sudah menerapkan teknologi lampu rem berkedip adalah, ketika lampu rem diinjak perlahan maka akan menyala biasa, tapi kalau keadaan bahaya atau emergency lampu rem itu akan menyala dengan berkedip-kedip.

"Biasanya pabrikan-pabrikan yang mementingkan teknologi dan jika memang menggunakan lampu rem after market juga sah-sah saja," katanya.

Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

Lampu Rem Kedip Motor. Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

GridOto.com - Lampu rem merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang wajib ada pada kendaraan. Fungsi lampu rem sendiri untuk memberikan tanda isyarat kepada pengendara lain yang ada di belakang. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan pengemudi di belakangnya tidak siap, kala mobil di depannya mengurangi kecepatan. Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. "Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021).

Menurutnya, pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada kendaraan bermotor. Baca Juga: Tilang Pengguna Honda Mobilio di Simpang Palang Joglo, Polisi Temukan Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda.

Modul Lampu Rem Kedip Yamaha NMAX Ala Jet Darat F1

Jakarta - Light Emitting Diode (LED) pada lampu belakang jet darat Formula One (F1) saat menyala diiringi dengan kedipan cepat, tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan pembalap lain yang berada di belakang. Wah, tentunya lampu LED seperti ini tidak bisa dipasang karena dudukannya berbeda.

Tapi tenang, salah satu yang sudah lebih dulu membuat dan memasarkannya modul kedip khusus lampu rem LED adalah Annaz Qoribi dari BRN Tech, bengkel khusus kelistrikan yang bermarkas di Jl. “Pada NMAX harus potong kabel stoplamp warna kuning dan hitam, lalu disambung lagi ke modul,” bebernya.

Sedang insulock juga dibutuhkan untuk mengikat kabel agar tidak berantakan. Finish deh, lampu ala jet darat F1 kedip terpasang di NMAX.

Tetapi karena nyala lampunya tidak lagi standar, bisa di razia polisi Lalu Lintas nih!

Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

Lampu Rem Kedip Motor. Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

GridOto.com - Lampu rem merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang wajib ada pada kendaraan. Fungsi lampu rem sendiri untuk memberikan tanda isyarat kepada pengendara lain yang ada di belakang. Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. "Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021). Baca Juga: Tilang Pengguna Honda Mobilio di Simpang Palang Joglo, Polisi Temukan Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda. Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya. Bagi pengendara yang nakal dan tetep ngeyel memasang lampu rem kelap-kelip tersebut, siap-siap saja menerima sanksi jika ditilang oleh petugas. Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu.

Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.

Lampu Rem Sepeda Motor Berkedip

Lampu Rem Kedip Motor. Lampu Rem Sepeda Motor Berkedip

This site requires JavaScript. This message will only be visible if you have it disabled.

Cara memilih warna lampu rem kedip supaya terlihat terang - harga lampu rem honda beat

Lampu Rem Kedip Motor. Cara memilih warna lampu rem kedip supaya terlihat terang - harga lampu rem honda beat

Matic entry level Harga masih sama dengan bulan Desember 2022. Belum ada model baru di segmen ini. Mungkin salah satu resolusi Anda di awal tahun 2023 ini adalah membeli skuter matic baru.

Nah, di segmen entry level ada banyak pilihan yang banderolnya masih terjangkau, termasuk Honda BeAT salah satunya. Rata-rata dijual di angka Rp 17-19 juta. Namun ada juga yang masih di bawah Rp 15 juta, yakni produk dari pabrikan motor India, TVS Dazz. Dirangkum dari situs resminya, sejumlah skuter matic entr.

Ilham 04.01.2023 Baca Lebih.