Lazada Otomotif Offer

Biaya Mutasi Masuk Mobil

  • Diterbitkan : 24 Jan 2023

Biaya Mutasi Masuk Mobil. Mengurus pembayaran pajak dan memperpanjang STNK mobil di wilayah yang berbeda tentu sangat merepotkan. Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi kerepotan mengurus urusan administrasi kendaraan bermotor di wilayah domisili yang dulu.

Sobat BFI, ini dia rincian biaya mutasi mobil di tahun 2022 dan cara mudah mengurusnya. Adanya mutasi ini bertujuan untuk memudahkan Anda dalam melakukan kewajiban membayar pajak mobil dan memperpanjang STNK.

Sedangkan untuk mutasi daerah lain (antar provinsi) adalah perpindahan alamat pemilik mobil sekaligus nomor polisi kendaraan. Jadi, nantinya bukan hanya alamat Samsat saja yang berganti, Anda juga akan memperoleh plat nomer baru.

Dikutip dari NTMC Polri, berikut ini dokumen yang harus Anda persiapkan untuk melakukan mutasi mobil. Adapun besaran biaya mutasi mobil yang perlu dibayarkan sebesar 1% dari harga kendaraan bermotor milik Anda. Jika sudah selesai, serahkan kembali formulir tersebut untuk selanjutnya dilakukan gesek nomor mesin dan rangka.

Biar Paham, Berapa Lama Mutasi Mobil Antar Provinsi, Ini Rincian Biayanya

Biaya Mutasi Masuk Mobil. Biar Paham, Berapa Lama Mutasi Mobil Antar Provinsi, Ini Rincian Biayanya

Proses mutasi biasanya dilakukan oleh pemilik kendaraan yang membeli mobil di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya sesuai dengan domisili yang baru. Namun yang membuat kita malas melakukannya sendiri adalah karena memakan banyak waktu. Nah, lantas memakan waktu berapa lama yah untuk mutasi antar Provinsi? Menurut Arwanto bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi tentunya harus dilakukan di Samsat Induk.

Baca Juga: Samsat DKI Jakarta Tetap Buka di Hari Sabtu, Catat Yuk Jadwal Barunya Persyaratan untuk mutasi mobil setelah mengetahui bagaimana cara mutasi mobil antar provinsi, kamu harus mulai mempersiapkan apa saja dokumen persyaratannya. Dilansir dari NTMC Polri, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mutasi mobil. Adapun untuk korporasi yang melakukan mutasi mobil bekas, perlu menyertakan tiga dokumen tambahan berikut. - Keterangan domisili, - Salinan akta pendirian + satu lembar fotokopinya, - Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dengan tanda tangan pimpinan dan cap dari badan hukum yang bersangkutan.

Cara Urus Mutasi dan Balik Nama Mobil Bekas: Syarat Hingga Biaya - Panduan Pembeli

Biaya Mutasi Masuk Mobil. Cara Urus Mutasi dan Balik Nama Mobil Bekas: Syarat Hingga Biaya - Panduan Pembeli

Namun, kalau mobil bekas yang diboyong masih berasal dari satu daerah domisili, pemilik terkini bisa langsung ke proses balik nama. Terdapat lima dokumen yang mesti disiapkan oleh pembeli mobil bekas atas nama individu, menurut situs NTMC Polri. Sekarang, mari menuju salah satu pertanyaan terpenting: berapa uang yang mesti dibawa ketika mengurus mutasi mobil bekas? Total biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen, yang jika diakumulasikan mencapai nyaris satu juta rupiah.

Setelah berkas baru terbit, untuk kendaraan dari Samsat DKI Jakarta bisa mendaftarkannya ke bagian mutasi yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Prosedurnya

Biaya Mutasi Masuk Mobil. Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Prosedurnya

Biasanya untuk melakukan proses mutasi dan balik nama mobil bekas, AutoFamily perlu mengikuti berbagai prosedur serta mengeluarkan sejumlah biaya. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen. Oleh karena itu, penting bagi AutoFamily untuk mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat. Informasi di atas bisa Anda gunakan saat membeli mobil Toyota bekas dan berencana mengurus biaya balik nama ataupun pembayaran pajak.

Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil Toyota bekas AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor – BAPENDA JABAR

Biaya Mutasi Masuk Mobil. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor – BAPENDA JABAR

Bea balik nama kendaraan bermotor ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. c. 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. a. kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;. b. kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;. Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000.